Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Malam Dalam Rangka PPKM Level 4 pada tgl 09-09-2021

Ijin Melaporkan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Malam Dalam Rangka PPKM Level 4 pada tgl 09-09-2021 dibagi menjadi 2 Tim yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kabid 3 Satpol PP Tabanan I Gst Putu Bagus Sudika, SH, M. Si dan Tim 2 dipimpin oleh Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba, S. Sos, M. Si.

Tim 1
– Lokasi di Kecamatan Kediri
1. Jln. Bingin Ambe, Desa Br. Anyar

Tim 2
– Lokasi di Kecamatan Tabanan
1. Desa Delod Peken
2. Desa Dauh Peken

Dengan jumlah personil :

Satpol : 11 personil
TNI : 3 personil
Polri : 3 personil
Dishub : 3 personil
Kejaksaan : 2 personil

Dasar Hukum :

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021

Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/17/BPBD Tahun 2021

Jumlah pelanggaran sbb :

Denda : –
Teguran Lisan : 21 orang
Hukuman Fisik : –
Panggilan : 5 orang karena belum melaksanakan vaksinasi, 1 tempat usaha karena melanggar SE Bupati dan tdk melaksanakan Prokes Covid-19

Sekian yang dapat kami laporkan, situasi aman terkendali.