

Ijin Melaporkan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Malam Dalam Rangka PPKM Level 4 pada tgl 13-09-2021 dibagi menjadi 2 Tim yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba, S. Sos, M. Si dan Tim 2 dipimpin oleh Kabid 2 Satpol PP Tabanan I Pt Gd Oka Pary Adnya, SH, M. Si.
Tim 1
– Lokasi di Kecamatan Tabanan
1. Jln. Gajah Mada
– Lokasi di Kecamatan Kerambitan
1. Br. Kutuh Kelod, Desa Samsam
2. Br. Penyalin, Desa Samsam
Tim 2
– Lokasi di Kecamatan Tabanan
1. Desa Dauh Peken
2. Br. Taman, Desa Gubug
Dengan jumlah personil :
Satpol : 12 personil
TNI : 3 personil
Polri : 6 personil
Dishub : 4 personil
Dasar Hukum :
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021
Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/17/BPBD Tahun 2021
Jumlah pelanggaran sbb :
Denda : –
Teguran Lisan : 15 orang karena tidak menggunakan masker dengan baik
Hukuman Fisik : 15 orang karena berkerumun
Panggilan : 3 orang karena belum melaksanakan vaksinasi
Sekian yang dapat kami laporkan, situasi aman terkendali.
