

Ijin Melaporkan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Malam Dalam Rangka PPKM Level 3 pada tgl 15-09-2021 dibagi menjadi 2 Tim yaitu Tim 1 dipimpin oleh PPNS Satpol PP Tabanan Putu Ayu Ratnawati Giri, SH dan Tim 2 dipimpin oleh PPNS Satpol PP Tabanan I Gst Gede Ari Wijaya, SH dan dihadiri oleh Kasat Pol PP Tabanan.
Tim 1
– Lokasi di Kecamatan Tabanan
1. Pasar Sengol Tabanan
Tim 2
– Lokasi di Kecamatan Kediri
1. Pasar Sengol Kediri
Dengan jumlah personil :
Satpol : 10 personil
TNI : 3 personil
Polri : 5 personil
Dishub : 5 personil
Kejaksaan : 2 personil
Dasar Hukum :
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021
Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/18/BPBD Tahun 2021
Jumlah pelanggaran sbb :
Denda : –
Teguran Lisan : 2 orang karena tidak menggunakan masker dengan baik
Hukuman Fisik : –
Panggilan : –
Sekian yang dapat kami laporkan, situasi aman terkendali.
