TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TABANAN
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Satpol PP menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat dan sub urusan Kebakaran.
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah meliputi :
1. pengamanan dan pengawalan pejabat negara serta membantu pengamanan dan pengawalan tamu negara dan Very Very Important Person (VVIP)
2. pengamanan dan penertiban aset daerah
3. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
4. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian di Daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal
5. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. melaksanakan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP mempunyai fungsi :
1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perbup;
3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah;
4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
5. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan/atau aparatur lainnya; dan
6. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Perbup.
7. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
