TABANAN – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabanan melalui Satgas Pengawasan dan Pengamanan melakukan operasi di Jalan Bypass Ir Soekarno Desa Delod Peken, Tabanan, kemarin (30 MEI 2020).

Terdapat belasan kendaraan yang terjaring operasi, dan tiga di antaranya diminta putar balik akibat melintas tanpa dibekali surat keterangan rapid test Covid-19 usai datang dari Pulau Jawa.

Operasi digelar sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Tabanan. Operasi melibatkan anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba merinci, dari belasan kendaraan yang terjaring operasi, sebanyak 13 orang kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),

21 orang melintas tanpa masker dan tiga kendaraan roda empat yang datang dari Jawa tanpa mengantongi surat keterangan rappid test diminta balik.

“Yang datang dari Pulau Jawa tanpa mengantongi surat keterangan rapid test itu kami minta putar balik. Tujuanya menuju arah Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu para pengendara yang tidak dilengkapi KTP menjalani pembinaan ditempat dan didata serta diminta menandatangani surat pernyataan.

“Yang tidak pakai masker juga kami peringatkan, kami berikan masker juga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tabanan,” sambungnya.

Dalam waktu dekat ini, bersama tim gabungan, pihak Satpol PP juga akan melaksanakan sidak menyasar rumah kos di beberapa wilayah Tabanan bagi para penduduk pendatang.

“Saat ini kami masih menyusun jadwal. Kami akan intensifkan patroli selama tiga kali dalam sehari. Selain untuk menyasar duktang,

kami juga memantau kerumunan masyarakat yang tidak menggunakan masker  dan buka tutup pasar maupun toko modern,” tandas I Wayan Sarba.