Satgas Tabanan Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Pertama, Imbau Pedagang Buka sampai Jam 8 Malam

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Tabanan melakukan pemantauan langsung hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

kegiatan yang dilakukan tim gabungan dari unsur Polri, TNI dan Forkompinda tersebut menyasar sejumlah tempat yang disinyalir terjadi kerumuman, seperti Pasar Senggol, minimarket dan tempat lainnya.

Pihak satgas langsung mengimbau seluruh masyarakat serta para pengusaha untuk mentaati peraturan yang sudah diterbitkan dalam tindak lanjut surat dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Gubernur Bali (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar menyatakan, pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama melibatkan seluruh jajaran baik Polri, TNI serta pemerintah setempat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 Wita langsung menyasar sejumlah tempat.

Beberapa tempat yang dimaksud adalah pemantauan di Pasar Senggol Jalan Gajah Mada Tabanan, Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan Bypass Ir. Soekarno dengan menyasar tempat tempat keramaian, minimarket, dan sejumlah warung.

Dia mengenaskan, dalam kegiatan pemantauan langsung tersebut juga diberikan imbauan langsung agar seluruh masyarakat menaati Peraturan Gubernur Bali tentang PPKM Darurat, mengingat penyebaran Covid 19 sangat masif dan berbahaya, sehingga masyarakat agar benar-benar sadar untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes).

“Mari kita semua menaati peraturan pemerintah, terutama Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19,” kata AKBP Mario, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Hal Senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan.

Edi yang didampingi Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Tabanan, I Gede Susila menyampaikan, ketika memberikan imbauan kepada para pedagang di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, dan pasar Dauh pala, Selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan saat berjualan agar tetap menaati protokol kesehatan.

“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan,” ucap Wakil Bupati Tabanan asal Desa Beraban, Kecamatan Kediri ini didampingi Dandim 1619/Tabanan, Letkol Infanteri Toni Sri Hartanto.

Untuk diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Inmendagri ini mendasari dari arahan Presiden RI tentang PPKM Darurat Jawa Bali, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE)
Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (*)